INTERNASIONAL

Senin, 16 Juli 2012

KELAS INTERNASIONAL MTs PPMI ASSALAAM

Program Kelas Internasional yang diselenggarakan di MTs PPMI Assalaam belum merupakan Kelas RSBI sebagaimana yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Hal ini dikarenakan MTs PPMI Assalaam di bawah naungan Kementrian Agama yang belum ada program RMBI untuk program kelas. Namun demikian, Program Kelas Internasional MTs PPMI Assalaam mengacu pada kaedah dan aturan sesuai dengan program Kelas RSBI.
Selain itu, bila mengingat akan kebutuhan dan tuntutan zaman dimana era globalisasi dan informasi, yang menuntut setiap intstitusi pendidikan bisa melahirkan lulusan yang mampu berkiprah dan berdaya saing tinggi serta mensyaratkan standar internasional dalam manajemen dan pelayanan maka program kelas Internasional sangat diperlukan. Untuk itulah MTs PPMI Assalaam sejak tahun 2005 sudah merintis program ini untuk menjawab kebutuhan dan tuntuan tersebut.  
Program ini merupakan program layanan khusus yang diselenggarakan oleh MTs PPMI Assalaam sehingga bila dalam tes seleksi tidak ada yang memenuhi atau hanya sedikit yang memenuhi (kurang dari 10 siswa) maka pada tahun itu program kelas internasional tidak diadakan. Hal ini terjadi dikarenakan program ini menghajatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain input siswa, beaya operasional pendidikannya pun cukup tinggi dikarenakan seluruhnya ditanggung oleh siswa (wali murid).
Harapan di tahun mendatang, seluruh kelas di MTs PPMI Assalaam menjadi kelas Internasional sehingga MTs PPMI Assalaam menjadi Madrasah Bertaraf Internasional (MBI) sebagaimana yang diprogramkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.

DASAR HUKUM PROGRAM KELAS INERNASIONAL


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 52)
            Anak yang memiliki KEUNGGULAN diberikan KESEMPATAN dan AKSESIBILITAS untuk memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 33)
(1)   Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional
(2)   Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyempaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu
(3)   Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik

UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 50)
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional.